Metro (omciksnews.com) — Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rosita, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Metro, melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan penyuluhan hukum di SD Negeri 2 Metro Selatan, Senin (06/10/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Metro dalam memperkuat pemahaman nilai kebangsaan, karakter, dan kesadaran hukum sejak usia dini di lingkungan sekolah dasar.
Asisten I, Rosita, dalam amanatnya menyampaikan motivasi kepada para siswa untuk terus bersemangat meraih cita-cita melalui pendidikan yang tinggi. Ia menekankan bahwa pendidikan tidak hanya mencakup akademik, tetapi juga pembentukan karakter, kecintaan pada tanah air, serta pemahaman nilai-nilai Pancasila.
Rosita juga mengingatkan pentingnya kembali membangun semangat nasionalisme di ruang kelas. Ia menegaskan bahwa mengenalkan sejarah bangsa merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan generasi muda memahami perjuangan yang melandasi berdirinya Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila, sebagai pengingat bahwa ideologi negara tidak dapat digantikan oleh apa pun.
Menurut Rosita, penerapan nilai Pancasila dapat dimulai dari tindakan sederhana di sekolah, seperti saling menghargai, disiplin, dan gotong royong. Nilai-nilai tersebut dinilai mampu mencegah perilaku negatif seperti perundungan, membolos, maupun ketidakjujuran.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan program rutin pemerintah daerah untuk memperkuat kesadaran hukum di kalangan pelajar. Ia menilai perubahan zaman dan kemajuan teknologi menuntut adanya kesamaan pandangan dalam mendidik anak antara sekolah, orang tua, pemerintah, dan aparat penegak hukum.
Rafieq menegaskan bahwa hukum hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk melindungi masyarakat. Kesadaran hukum, menurutnya, harus ditanamkan sejak dini melalui kebiasaan sederhana seperti disiplin waktu, jujur saat ujian, menghormati guru, dan menjaga fasilitas sekolah.
Dalam arahannya, Rafieq juga menyoroti berbagai pelanggaran yang sering muncul di dunia pendidikan, seperti perundungan, kekerasan, dan penyalahgunaan media sosial. Ia mengingatkan bahwa dampak dari perilaku tersebut dapat menjadi “bom waktu” yang berpotensi merusak masa depan anak. Ia menambahkan bahwa tindakan melanggar hukum dapat meninggalkan catatan pada SKCK dan memengaruhi masa depan mereka, termasuk ketika melamar pekerjaan.
Rafieq berharap seluruh pihak bekerja sama memperkuat literasi hukum dan digital di sekolah. Ia mengimbau sekolah menyusun SOP penanganan perundungan, guru menjadi teladan bagi siswa, dan orang tua menjadi panutan di rumah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Metro, Puji Rahmandian, menekankan pentingnya peran keluarga sebagai fondasi utama pembentukan karakter anak. Ia menyebutkan bahwa teladan orang tua dalam kegiatan moral dan spiritual akan ditiru oleh anak, sehingga kebiasaan positif harus ditanamkan sejak dari rumah.
Puji menegaskan bahwa rumah harus menjadi sekolah pertama bagi anak, tempat tumbuhnya kebiasaan baik yang akan menjadi bekal untuk masa depan mereka. (ADV)
Tags
Metro